Dugaan Kepemilikan Tembakau Sintesis, Seorang Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti (Istimewa)

Barang bukti (Istimewa)

Terasmu.id – Seorang pemuda berinisial MAG (21 tahun) ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis. Pelaku diringkus di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (29/5/2026).

MAG diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di wilayah Kelurahan Maliaro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Panit Unit 5 IPDA Harbun Fatmona, melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Borneo FC Tutup Perjalanan Malut United di Super League dengan Skor 7-1

“Setelah dilakukan monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” kata Bobby.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi tembakau sintesis, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A05 berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polemik HIPMI Malut Menuju Musdalub, Indikasi Cuci Tangan Menguat

Berdasarkan hasil interogasi awal, MAG mengakui bahwa tembakau sintesis tersebut merupakan miliknya dan diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut, dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat. Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:35 WIT

Dugaan Kepemilikan Tembakau Sintesis, Seorang Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Evakuasi jenazah (Tim)

Ternate

Seorang Pria di Ternate Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:31 WIT