Terasmu.id – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menetapkan MAY alias Mukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
MAY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan atas laporan dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap kedua korban.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sekaligus dengan penahanan pada Sabtu (26/9/2026).
“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin,” kata Wahyu, Senin (28/9/2026).
Menurut penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Saat dugaan peristiwa terjadi, kedua korban masih berstatus sebagai pelajar SD dan SMP.
Saat ini, kedua korban masing-masing berusia 15 dan 17 tahun. Keduanya telah duduk di bangku SMA kelas X dan kelas XII.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di rumah yang berada di Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dalam situasi tersebut, keduanya kemudian menyampaikan kepada pihak keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MAY sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum berikutnya.
Wahyu mengatakan penyidik menargetkan pemberkasan perkara segera dirampungkan.
“Untuk berkasnya sementara masih lengkapi, Minggu ini kami jadwalkan penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan. (*)








Komentar