Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Terasmu.id – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menetapkan MAY alias Mukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

MAY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan atas laporan dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap kedua korban.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sekaligus dengan penahanan pada Sabtu (26/9/2026).

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin,” kata Wahyu, Senin (28/9/2026).

Menurut penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Saat dugaan peristiwa terjadi, kedua korban masih berstatus sebagai pelajar SD dan SMP.

Baca Juga :  Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Saat ini, kedua korban masing-masing berusia 15 dan 17 tahun. Keduanya telah duduk di bangku SMA kelas X dan kelas XII.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di rumah yang berada di Kecamatan Bacan dan di dalam kendaraan.

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dalam situasi tersebut, keduanya kemudian menyampaikan kepada pihak keluarga mengenai dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.

Baca Juga :  Polemik HIPMI Malut Menuju Musdalub, Indikasi Cuci Tangan Menguat

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MAY sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum berikutnya.

Wahyu mengatakan penyidik menargetkan pemberkasan perkara segera dirampungkan.

“Untuk berkasnya sementara masih lengkapi, Minggu ini kami jadwalkan penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan. (*)

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam
Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
19 Luka di Tubuh Ali Daud, Polisi Bantah Pembunuhan Dilakukan Warga Sibenpopo
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Sidang Putusan Banding Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Morotai Siap Digelar
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:21 WIT

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 13:40 WIT

Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 28 September 2026 - 17:28 WIT

Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIT

Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT