Terasmu.id – Sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Ternate dicopot dari jabatannya. Mereka terdiri dari 17 kepala sekolah tingkat SD dan dua kepala sekolah SMP.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, status ke-19 guru tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, membenarkan adanya pencopotan tersebut. Menurutnya, pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jadi, terkait pemberhentian kepala sekolah itu memang dari Dinas Pendidikan membuat pengusulan pemberhentian ke PPK. Nanti PPK yang melanjutkan,” kata Ridwan.
Ia menyebut proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Namun, pencopotan dari jabatan kepala sekolah tidak serta-merta mengubah status mereka sebagai guru. Ridwan menilai pencatatan ke-19 orang tersebut sebagai tendik dalam Dapodik perlu disesuaikan.
“Kalau kita taruh dia dari kepala sekolah ini ke tendik, itu memang salah. Karena mereka itu guru, jadi dikasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Menurut Ridwan, persoalan pencatatan serupa juga pernah terjadi di daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Dompu yang sempat mencatat 62 kepala sekolah yang diberhentikan sebagai tendik dalam Dapodik, sebelum status mereka dikembalikan sebagai guru.
Untuk Kota Ternate, Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian data setelah sistem Dapodik kembali dibuka pada awal Oktober.
Selain memperbaiki status administrasi, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi penempatan ke-19 guru tersebut, terutama terkait pemenuhan jam mengajar.
Langkah itu diperlukan karena status dan penempatan mereka berkaitan dengan pemenuhan hak sebagai guru, termasuk hak atas sertifikasi.
“Kita tinggal melihat dari 19 guru ini, apakah mereka nanti kita kembalikan ke guru, apakah memenuhi jam mengajar atau tidak,” kata Ridwan.
Sementara itu, terkait kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi, Ridwan mengatakan proses pergantian dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan kewenangan pemberhentian maupun mutasi kepala sekolah berada pada PPK dan proses pencopotan 19 kepala sekolah tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. (*)








Komentar