154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak

Senin, 28 September 2026 - 14:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Literasi dan edukasi OJK (Tim)

Literasi dan edukasi OJK (Tim)

Terasmu.id – Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Maluku Utara. Hingga akhir Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat 154 aduan, terdiri atas 129 aduan pinjaman online ilegal dan 25 aduan investasi ilegal.

Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, money game, hingga MLM dan arisan online.

Data tersebut disampaikan OJK Maluku Utara dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Maluku Utara bersama Komunitas Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) di Keraton Kesultanan Ternate, Senin (28/9/2026).

Perwakilan OJK Maluku Utara, Risman Ibrahim, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masyarakat masih menghadapi risiko terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal, terutama ketika tawaran keuntungan disampaikan melalui platform digital.

Kerentanan itu, kata dia, juga berkaitan dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara yang masih berada di bawah angka nasional.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara tercatat 48,65 persen, sedangkan nasional mencapai 69,57 persen. Sementara indeks inklusi keuangan Maluku Utara berada di angka 77,18 persen, dibandingkan 93,61 persen secara nasional.

“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan pastikan legalitas setiap produk keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung,” ujar Risman.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Ganja, 4 Pemuda di Tidore Diamankan Polisi

Ia juga memaparkan kinerja Satgas PASTI secara nasional. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Menurut Risman, rendahnya kemampuan masyarakat dalam memahami risiko produk keuangan dapat membuka ruang bagi pelaku untuk menawarkan berbagai skema yang menjanjikan keuntungan cepat.

Karena itu, generasi muda yang menjadi kelompok pengguna aktif layanan digital diminta tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara turut memberikan edukasi mengenai keamanan transaksi digital.

Laila Rahmadini dari KPwBI Maluku Utara mengingatkan bahwa tingginya aktivitas masyarakat di internet dan media sosial juga meningkatkan peluang terjadinya kejahatan siber.

Sejumlah modus yang disampaikan antara lain phishing melalui pesan yang mengatasnamakan jasa kurir atau tagihan listrik, pemalsuan QRIS hingga bukti transfer menggunakan kecerdasan buatan.

“Serangan siber selalu masuk melalui titik terlemah, yaitu kelalaian manusia itu sendiri,” kata Laila.

Sementara Syaiyid Muhibbat Albaar dari KPwBI Maluku Utara memperkenalkan konsep PeKA Peduli, Kenali, Adukan sebagai langkah sederhana dalam melindungi diri ketika melakukan transaksi digital.

Baca Juga :  Ketum IESPA dan Para Pro Player Esport Bakal ke Ternate

Masyarakat diminta peduli terhadap manfaat, risiko dan fitur keamanan produk jasa pembayaran, mengenali legalitas penyelenggara, serta segera mengadukan dugaan penipuan melalui kanal resmi.

Dari sisi penegakan hukum, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ipda Ahmad Ginda Siregar, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kegiatan yang berlangsung di Keraton Kesultanan Ternate itu turut dihadiri Sultan Hidayatullah Syah II. Dalam sambutannya, Sultan menekankan pentingnya generasi muda memiliki kecerdasan dalam mengelola keuangan dengan tetap menjunjung nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Satgas PASTI Daerah Maluku Utara mengajak masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal untuk segera melapor melalui kanal resmi SIPASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), maupun Kontak OJK 157.

Edukasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadi korban aktivitas keuangan ilegal yang semakin berkembang di tengah pesatnya transaksi digital.

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir
Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
19 Kepala Sekolah di Ternate Dicopot, Dinas Pendidikan Benahi Status di Dapodik
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Kampus Yantek PLN Nusa Daya di Ternate Perkuat Kompetensi dan Budaya Pelayanan Petugas Yantek
Pojok Pajak di Jatiland Mall Raup Rp6 Juta dalam 1,5 Jam
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIT

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 14:54 WIT

154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak

Jumat, 25 September 2026 - 20:14 WIT

Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:42 WIT

Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT