Terasmu.id – Penanganan perkara konflik di Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali bergerak. Dua tersangka berinisial RT dan JS menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026), setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu diamankan polisi.
Penyerahan diri tersebut membuat tujuh dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi polisi kini berada dalam penanganan aparat. Sementara satu tersangka lainnya, FOM, masih dalam pencarian.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, RT dan JS menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani proses hukum terkait perkara konflik di wilayah Patani Barat.
Kepolisian mengapresiasi langkah kedua tersangka yang memilih menghadapi proses hukum dan meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi.
Sebelumnya, lima tersangka telah diamankan polisi pada Kamis (24/9). Dengan tambahan dua tersangka yang menyerahkan diri, polisi kini menangani tujuh orang dari delapan tersangka yang telah diidentifikasi dalam perkara tersebut.
Satu tersangka, FOM, masih menjadi target pencarian polisi.
Hadi menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan yang berpotensi memperluas persoalan.
“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Hadi.
Dengan menyerahnya RT dan JS, penanganan perkara kini menyisakan satu tersangka yang masih dicari, sementara tujuh tersangka lainnya telah berada dalam proses hukum Kepolisian. (*)








Komentar