Terasmu.id – Persoalan investasi kembali mencuat di Maluku Utara. Setelah sebelumnya kasus Zahra Berkah menjadi perhatian publik, kini dugaan investasi yang disebut “Investasi by MK” dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara.
Nilai dana yang dihimpun dalam program tersebut mencapai Rp497,5 juta dari 12 orang. Kuasa hukum para pelapor, Riryn Susanti Muhammad, meminta OJK menelusuri aliran dana hingga aset yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah program investasi yang ditawarkan sekitar April 2026 itu disebut tidak lagi berjalan, sementara pencairan dana sebagaimana yang diharapkan para peserta juga tidak berlangsung.
Selain diadukan ke OJK, persoalan tersebut kini disebut tengah dalam penyelidikan Polres Ternate.
Riryn mengatakan, laporan kepada OJK merupakan bagian dari upaya hukum untuk membuka secara terang aliran dana dalam program investasi tersebut.
“Kami sudah menyampaikan aduan ke OJK. Kami berharap ada penelusuran terhadap jejak keuangan dan aset yang berkaitan dengan investasi ini,” kata Riryn, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan dokumen pengaduan, 12 orang tercatat menyerahkan dana dengan nominal berbeda. Total dana yang disebut mencapai Rp497,5 juta.
Dana tersebut masing-masing tercatat atas nama SDAH Rp122 juta, SAHD Rp27 juta, JA Rp34 juta, NR Rp25,5 juta, LN Rp45 juta, NMHC Rp15 juta, SSA Rp19 juta, FAA Rp3 juta, DF Rp13 juta, IF Rp4 juta, FS Rp13 juta, dan IO Rp177 juta.
Dalam dokumen pengaduan juga disebutkan bahwa program tersebut menawarkan keuntungan atau imbal hasil sebesar 35 persen dalam tempo sekitar 10 hingga 15 hari.
Para pelapor kemudian menyerahkan dana kepada pihak yang disebut sebagai terlapor, baik secara langsung maupun melalui rekening yang ditunjuk.
Riryn menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen transaksi dan bukti pendukung kepada OJK untuk menjadi bahan analisis awal.
OJK Minta Bukti Dilakukan Analisis
Asisten Direktur OJK Provinsi Maluku Utara, Sukma Aji, membenarkan adanya aduan terkait dugaan investasi “by MK” yang disampaikan melalui kuasa hukum Riryn Susanti Muhammad.
Menurut Sukma, OJK telah mengarahkan pelapor untuk memasukkan laporan melalui SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar informasi dan bukti yang ada dapat dianalisis lebih lanjut.
“OJK telah mengarahkan untuk melaporkan investasi yang diduga ilegal tersebut ke SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre. Kami masih meminta data dari kuasa hukum terkait bukti-bukti yang diperlukan untuk dilakukan analisa awal,” ujar Sukma.
Sukma menambahkan, OJK melalui Satgas PASTI Daerah Maluku Utara akan berkoordinasi dengan anggota Satgas PASTI di daerah maupun Satgas PASTI pusat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan investasi yang menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Sebelumnya, kasus Zahra Berkah juga mencuat setelah adanya laporan dan sorotan terkait dana masyarakat yang disebut dihimpun dalam skema investasi.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan dugaan investasi “by MK” memiliki hubungan dengan kasus Zahra Berkah. Penelusuran mengenai legalitas program, aliran dana, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi bagian dari proses yang dilakukan aparat dan otoritas terkait. (*)








Komentar