Terasmu.id – Seorang pemuda diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di lingkungan Asrama Polres Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Perkara tersebut kini tengah diproses oleh kepolisian.
Terduga pelaku diketahui bukan merupakan anggota Polri. Ia merupakan anak angkat atau anak piara dari mantan Wakapolres Pulau Morotai dan selama ini diketahui tinggal di lingkungan asrama kepolisian tersebut.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan tersebut. Ia menegaskan tidak ada anggota polisi yang terlibat langsung sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Jadi, kalau keterlibatan langsung anggota polisi itu tidak ada. Itu anak piara yang terlibat di situ,” kata Dedi seusai menghadiri mediasi konflik antara warga Desa Juanga dan Desa Pandanga, Selasa (14/9/2026).
Menurut Dedi, keberadaan anak piara yang tinggal di lingkungan Asrama Polres Pulau Morotai juga menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, asrama kepolisian diperuntukkan bagi anggota Polri dan keluarganya.
“Jadi untuk keterlibatan yang lain, artinya membawa anak piara ke dalam asrama Polres dan tinggal di dalam asrama itu tidak boleh. Kalau secara aturan, yang bisa tinggal di situ hanya keluarga polisi,” ujarnya.
Dedi belum menjelaskan secara rinci bagaimana dugaan pencabulan tersebut terjadi. Identitas korban dan terduga pelaku juga belum disampaikan kepada publik karena proses hukum masih berlangsung dan menyangkut anak di bawah umur.
Kepolisian memastikan perkara tersebut tetap diproses. Saat ini, penanganan kasus disebut telah memasuki tahap I dan selanjutnya akan berlanjut ke tahap II.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan emosional dari keluarga korban, polisi telah menitipkan terduga pelaku di Rumah Tahanan Tobelo.
“Ada nanti kita sampaikan, karena ini masih keluarga besar kita sebagai anggota kita. Saat ini kita sudah proses tahap I dan sebentar lagi sudah tahap II. Dan kita sudah titip di (tahanan) Tobelo untuk antisipasi emosi dari pihak keluarga korban,” kata Dedi.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku maupun hasil pemeriksaan secara lebih rinci.
Kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses hukum. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)








Komentar