Terasmu.id – Salah satu leader investasi Zahra Berkah berinisial AH dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut berkaitan dengan dana member yang disebut tidak tercatat dalam daftar investasi Zahra Berkah.
Kuasa hukum pelapor, Riryn Susanti Muhammad, mengatakan kliennya menyerahkan dana sebesar Rp39,9 juta kepada AH pada 13 September 2026.
Menurut Riryn, saat menerima dana tersebut, AH menyampaikan uang itu akan digabungkan dengan modal sekitar Rp60 juta yang sebelumnya telah disetorkan kliennya. Penggabungan dana tersebut disebut bertujuan agar proses pencairan dapat dilakukan sekaligus.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, nama kliennya justru disebut tidak tercantum dalam daftar member investasi Zahra Berkah.
“Klien kami sudah menyerahkan uang, tetapi setelah dicek namanya tidak masuk dalam list investasi,” kata Riryn Susanti, Selasa (22/9/2026).
Riryn mengatakan kliennya kemudian meminta bukti bahwa dana yang diserahkan kepada AH benar-benar telah diteruskan kepada owner Zahra Berkah. Namun, hingga laporan dibuat, bukti setoran tersebut belum diterima.
Atas kondisi tersebut, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan AH ke Polres Ternate. Total dana yang disebut menjadi kerugian klien dalam laporan tersebut mencapai Rp99,9 juta.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada kepolisian untuk melihat apakah dana tersebut benar masuk dalam investasi Zahra Berkah atau ada transaksi lain,” ujarnya.
Laporan terhadap AH menambah perkembangan perkara yang berkaitan dengan investasi Zahra Berkah, yang sebelumnya juga telah membawa owner investasi tersebut ke proses hukum.
Pihak kepolisian kini diharapkan menelusuri aliran dana, serta memastikan status transaksi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. (*)








Komentar