Terasmu.id – Sejumlah korban dugaan investasi bodong Zahra Berkah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Total kerugian yang dilaporkan para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (24/9/2026), menyusul perkara serupa yang lebih dahulu ditangani Polres Ternate. Dalam perkara di Ternate, polisi telah menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani (34), sebagai tersangka.
Para korban di Halmahera Selatan kini meminta Polres Halsel segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta kepolisian di Halsel dan Ternate berkoordinasi, untuk memastikan seluruh laporan korban di berbagai wilayah dapat dipetakan secara menyeluruh, termasuk total kerugian yang ditimbulkan.
“Harapan kami, laporan ini segera diproses. Apakah nantinya ditangani langsung oleh Polres Halmahera Selatan atau dikoordinasikan dan digabungkan dengan perkara yang sudah lebih dahulu ditangani Polres Ternate, yang terpenting hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum,” tegas perwakilan korban.
Menurut para korban, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Ternate. Laporan baru di Halmahera Selatan menunjukkan adanya korban di wilayah lain, yang mengaku mengalami kerugian dalam investasi Zahra Berkah.
Karena itu, mereka menilai koordinasi antarkepolisian penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berjalan secara parsial. Pendataan korban dan kerugian juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, agar seluruh pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh kepastian hukum.
Para korban berharap aparat penegak hukum, dapat menentukan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk apabila terdapat dasar hukum untuk mengoordinasikan perkara yang memiliki keterkaitan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2026).
“Laporan baru kami terima. Nanti kami update,” ujarnya.
Dengan masuknya laporan di Halmahera Selatan, penanganan dugaan investasi Zahra Berkah kini turut menjadi perhatian di luar wilayah hukum Polres Ternate.
Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan korban di Halsel, menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut dalam proses penanganan perkara. (*)








Komentar