Terasmu.id – Seorang Ibu Bhayangkari di Kota Tidore Kepulauan inisial I, melaporkan suaminya, Bripda S anggota Polresta Tidore Kepulauan yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaporan itu dilakukan setelah I mengaku berulang kali mengalami kekerasan fisik saat terjadi pertengkaran dengan suaminya. Salah satu kekerasan yang dialaminya menyebabkan bibirnya robek hingga harus mendapat delapan jahitan.
I mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul. Bahkan, dalam salah satu kejadian, ia mengaku pernah diancam menggunakan pisau.
“Pernah pisau itu di leher I. Waktu itu dia juga pernah bawa Ita di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher I” ujar Ita.
Ia juga mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Beruntung, saat kejadian tersebut ia mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Menurut I, kekerasan yang dialaminya selalu terjadi ketika dirinya dan suami terlibat pertengkaran. Namun, ia menilai luka yang dialaminya menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik rumah tangga.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.
I sebelumnya telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Maluku Utara. Laporan itu, kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polresta Tidore Kepulauan.
Pada 19 Agustus 2026, I dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
I kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan pada 22 September. Saat itu, ia mengaku diminta menandatangani sejumlah berkas dan mendapat informasi bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Ita.
Hingga kini, I mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal persidangan. Ia hanya mendapat informasi bahwa proses tersebut, diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
I berharap laporan yang dibuatnya diproses secara adil dan tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan internal keluarga, maupun institusi kepolisian. Ia meminta dugaan kekerasan yang dialaminya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani.
“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” kata Ampi singkat.
Dugaan KDRT merupakan perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam perkara ini, status Bripda S masih sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)








Komentar