Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Bibir Robek 8 Jahitan hingga Diancam Pisau

Selasa, 29 September 2026 - 19:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Terasmu.id – Seorang Ibu Bhayangkari di Kota Tidore Kepulauan inisial I, melaporkan suaminya, Bripda S anggota Polresta Tidore Kepulauan yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaporan itu dilakukan setelah I mengaku berulang kali mengalami kekerasan fisik saat terjadi pertengkaran dengan suaminya. Salah satu kekerasan yang dialaminya menyebabkan bibirnya robek hingga harus mendapat delapan jahitan.

I mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul. Bahkan, dalam salah satu kejadian, ia mengaku pernah diancam menggunakan pisau.

“Pernah pisau itu di leher I. Waktu itu dia juga pernah bawa Ita di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher I” ujar Ita.

Ia juga mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Beruntung, saat kejadian tersebut ia mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.

Baca Juga :  Dugaan Kepemilikan Tembakau Sintesis, Seorang Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Menurut I, kekerasan yang dialaminya selalu terjadi ketika dirinya dan suami terlibat pertengkaran. Namun, ia menilai luka yang dialaminya menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik rumah tangga.

“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.

I sebelumnya telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Maluku Utara. Laporan itu, kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polresta Tidore Kepulauan.

Pada 19 Agustus 2026, I dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

I kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan pada 22 September. Saat itu, ia mengaku diminta menandatangani sejumlah berkas dan mendapat informasi bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga :  LPP Ternate Fasilitasi Deteksi Dini Kanker bagi Warga Binaan

“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Ita.

Hingga kini, I mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal persidangan. Ia hanya mendapat informasi bahwa proses tersebut, diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.

I berharap laporan yang dibuatnya diproses secara adil dan tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan internal keluarga, maupun institusi kepolisian. Ia meminta dugaan kekerasan yang dialaminya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani.

“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” kata Ampi singkat.

Dugaan KDRT merupakan perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam perkara ini, status Bripda S masih sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi
Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
19 Luka di Tubuh Ali Daud, Polisi Bantah Pembunuhan Dilakukan Warga Sibenpopo
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Sidang Putusan Banding Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Morotai Siap Digelar
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:21 WIT

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 13:40 WIT

Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 28 September 2026 - 17:28 WIT

Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIT

Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT