Terasmu.id – Sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam ditemukan pada tubuh Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Temuan hasil autopsi itu menjadi salah satu petunjuk penting yang didalami Polda Maluku Utara dalam mengungkap kasus tersebut. Dari rangkaian penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud, dibunuh oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengungkapkan, 19 luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital korban. Temuan itu kemudian dianalisis bersama berbagai bukti lain, yang diperoleh penyidik dari lokasi kejadian.
Di sekitar tempat korban ditemukan, polisi mendapati buah pala berserakan. Namun, parang milik Ali Daud justru tidak ditemukan.
Penyidik juga menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.
Rangkaian temuan itu diperkuat dengan penyelidikan yang melibatkan berbagai metode, termasuk olah tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, hingga penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri.
Polisi juga menggunakan pendekatan intelijen antropologis untuk mendalami pola aktivitas dan karakteristik kelompok, yang kemungkinan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari keseluruhan hasil penyidikan, polisi memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kemampuan mobilitas tinggi, mampu bertahan hidup di kawasan hutan, menggunakan senjata tradisional, serta memiliki kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.
Karakteristik tersebut, menurut penyidik, memiliki kesesuaian dengan sejumlah temuan di lapangan, termasuk pola kekerasan terhadap korban, hilangnya parang milik korban, jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.
Sementara itu, polisi tidak menemukan indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Dirreskrimum Polda Maluku Utara.
Polda Maluku Utara menegaskan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah, dan keterangan para ahli.
Dengan demikian, polisi menyatakan kasus kematian Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo. Penyidik masih mendalami seluruh petunjuk untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat tidak membangun stigma, maupun melakukan generalisasi terhadap kelompok tertentu.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut hingga menemukan titik terang.
Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, atau bukti pendukung terkait kematian Ali Daud diminta segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian, untuk membantu proses pengungkapan perkara. (*)








Komentar