Sidang Putusan Banding Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Morotai Siap Digelar

Selasa, 15 September 2026 - 20:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Istimewa)

Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Istimewa)

Terasmu.id – Pengadilan Tinggi Maluku Utara akan menggelar sidang putusan banding, kasus pengurangan takaran Minyakita, pada Rabu (16/9/2026) besok.

Perkara pengurangan takaran Minyakita dengan terdakwa Denny Lauwyanto alias Punden memasuki tahapan putusan banding.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Muh. Yaumil Akbar, membenarkan agenda persidangan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kepemilikan Tembakau Sintesis, Seorang Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

“Besok sidang, agenda putusan banding,” kata Yaumil saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.

“Di Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tobelo telah menjatuhkan putusan terhadap Denny Lauwyanto alias Punden dalam perkara pengurangan takaran Minyakita pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Yayasan Nasab Salurkan 15 Ekor Sapi Kurban ke 15 Masjid di Ternate

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Muhammad Syakrani.

Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.

Atas putusan tersebut, perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Putusan banding yang dijadwalkan dibacakan besok akan menentukan langkah hukum selanjutnya, dalam perkara tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam
Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas
Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi
Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
19 Luka di Tubuh Ali Daud, Polisi Bantah Pembunuhan Dilakukan Warga Sibenpopo
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:21 WIT

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 13:40 WIT

Korban Zahra Berkah di Halsel Laporkan Kerugian Rp2 Miliar, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 28 September 2026 - 17:28 WIT

Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Tinggal Satu Diburu Polisi

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIT

Diduga Rudapaksa Dua Anak Tiri, Pria di Halsel Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT