Terasmu.id – Karier Briptu IW alias Imam sebagai anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berakhir setelah dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian terhadap IW telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) PTDH dari Polda Maluku Utara dan berlaku sejak akhir Agustus 2026. Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto menyebut pemberhentian tersebut berkaitan dengan perkara asusila yang dalam keterangannya disebut melibatkan perilaku LGBT.
Dedi membenarkan informasi tersebut saat ditemui wartawan usai menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Desa Juanga dan Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (14/9/2026) sore.

“Pemecatan itu kalau tidak salah namanya IW, itu karena kasus asusila LGBT. Anggota tersebut sudah keluar SK pemecatannya atau PTDH dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Mulai terhitung akhir Agustus sudah ada SKep, secara otomatis dihentikan,” ujar Dedi.
Menurutnya, proses pemberhentian IW telah melalui mekanisme internal kepolisian. Kasus tersebut juga disebut menjadi perhatian pimpinan di jajaran Polda Maluku Utara.
Dedi menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk memberikan perlindungan apabila seorang personel terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Jadi, kalau itu sudah menjadi atensi pimpinan, maka pimpinan pun tidak bisa membantu. Kemarin setelah sidang dari pimpinan di Polda mengatakan, langsung kembali dari atasan Kapolres. Apakah membela anggotanya atau tidak? Tapi karena kasusnya atensi pimpinan, tidak akan kita bela,” katanya.
Ia mengatakan, sikap tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel Polres Pulau Morotai agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.
“Saya tegaskan ke anggota jajaran Polres Morotai jangan sampai terlibat. Dan tentu sebagai pimpinan kita tidak akan bela,” tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa prinsip yang sama akan diterapkan terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran serius lainnya, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Seperti kasus LGBT, narkoba ini tidak akan kita bela,” pungkasnya.
Dengan terbitnya SK PTDH tersebut, IW resmi tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Kapolres memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi personel yang tersandung pelanggaran berat, dan telah diproses sesuai ketentuan internal kepolisian. (*)








Komentar