Terasmu.id – Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Maluku Utara. Hingga akhir Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat 154 aduan, terdiri atas 129 aduan pinjaman online ilegal dan 25 aduan investasi ilegal.
Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, money game, hingga MLM dan arisan online.
Data tersebut disampaikan OJK Maluku Utara dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Maluku Utara bersama Komunitas Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) di Keraton Kesultanan Ternate, Senin (28/9/2026).
Perwakilan OJK Maluku Utara, Risman Ibrahim, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masyarakat masih menghadapi risiko terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal, terutama ketika tawaran keuntungan disampaikan melalui platform digital.
Kerentanan itu, kata dia, juga berkaitan dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara yang masih berada di bawah angka nasional.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara tercatat 48,65 persen, sedangkan nasional mencapai 69,57 persen. Sementara indeks inklusi keuangan Maluku Utara berada di angka 77,18 persen, dibandingkan 93,61 persen secara nasional.
“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan pastikan legalitas setiap produk keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung,” ujar Risman.
Ia juga memaparkan kinerja Satgas PASTI secara nasional. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Menurut Risman, rendahnya kemampuan masyarakat dalam memahami risiko produk keuangan dapat membuka ruang bagi pelaku untuk menawarkan berbagai skema yang menjanjikan keuntungan cepat.
Karena itu, generasi muda yang menjadi kelompok pengguna aktif layanan digital diminta tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara turut memberikan edukasi mengenai keamanan transaksi digital.
Laila Rahmadini dari KPwBI Maluku Utara mengingatkan bahwa tingginya aktivitas masyarakat di internet dan media sosial juga meningkatkan peluang terjadinya kejahatan siber.
Sejumlah modus yang disampaikan antara lain phishing melalui pesan yang mengatasnamakan jasa kurir atau tagihan listrik, pemalsuan QRIS hingga bukti transfer menggunakan kecerdasan buatan.
“Serangan siber selalu masuk melalui titik terlemah, yaitu kelalaian manusia itu sendiri,” kata Laila.
Sementara Syaiyid Muhibbat Albaar dari KPwBI Maluku Utara memperkenalkan konsep PeKA Peduli, Kenali, Adukan sebagai langkah sederhana dalam melindungi diri ketika melakukan transaksi digital.
Masyarakat diminta peduli terhadap manfaat, risiko dan fitur keamanan produk jasa pembayaran, mengenali legalitas penyelenggara, serta segera mengadukan dugaan penipuan melalui kanal resmi.
Dari sisi penegakan hukum, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ipda Ahmad Ginda Siregar, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kegiatan yang berlangsung di Keraton Kesultanan Ternate itu turut dihadiri Sultan Hidayatullah Syah II. Dalam sambutannya, Sultan menekankan pentingnya generasi muda memiliki kecerdasan dalam mengelola keuangan dengan tetap menjunjung nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Satgas PASTI Daerah Maluku Utara mengajak masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal untuk segera melapor melalui kanal resmi SIPASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), maupun Kontak OJK 157.
Edukasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadi korban aktivitas keuangan ilegal yang semakin berkembang di tengah pesatnya transaksi digital.








Komentar