19 Kepala Sekolah di Ternate Dicopot, Dinas Pendidikan Benahi Status di Dapodik

Senin, 28 September 2026 - 18:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali (Tim)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali (Tim)

Terasmu.id – Sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Ternate dicopot dari jabatannya. Mereka terdiri dari 17 kepala sekolah tingkat SD dan dua kepala sekolah SMP.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, status ke-19 guru tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, membenarkan adanya pencopotan tersebut. Menurutnya, pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi, terkait pemberhentian kepala sekolah itu memang dari Dinas Pendidikan membuat pengusulan pemberhentian ke PPK. Nanti PPK yang melanjutkan,” kata Ridwan.

Ia menyebut proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga :  Wali Kota Ternate Sambut Anggota Paskibraka Tingkat Nasional dan Provinsi, Ini Harapannya

Namun, pencopotan dari jabatan kepala sekolah tidak serta-merta mengubah status mereka sebagai guru. Ridwan menilai pencatatan ke-19 orang tersebut sebagai tendik dalam Dapodik perlu disesuaikan.

“Kalau kita taruh dia dari kepala sekolah ini ke tendik, itu memang salah. Karena mereka itu guru, jadi dikasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut Ridwan, persoalan pencatatan serupa juga pernah terjadi di daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Dompu yang sempat mencatat 62 kepala sekolah yang diberhentikan sebagai tendik dalam Dapodik, sebelum status mereka dikembalikan sebagai guru.

Untuk Kota Ternate, Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian data setelah sistem Dapodik kembali dibuka pada awal Oktober.

Baca Juga :  Borneo FC Tutup Perjalanan Malut United di Super League dengan Skor 7-1

Selain memperbaiki status administrasi, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi penempatan ke-19 guru tersebut, terutama terkait pemenuhan jam mengajar.

Langkah itu diperlukan karena status dan penempatan mereka berkaitan dengan pemenuhan hak sebagai guru, termasuk hak atas sertifikasi.

“Kita tinggal melihat dari 19 guru ini, apakah mereka nanti kita kembalikan ke guru, apakah memenuhi jam mengajar atau tidak,” kata Ridwan.

Sementara itu, terkait kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi, Ridwan mengatakan proses pergantian dilakukan secara bertahap.

Ia menegaskan kewenangan pemberhentian maupun mutasi kepala sekolah berada pada PPK dan proses pencopotan 19 kepala sekolah tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. (*)

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir
Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Kampus Yantek PLN Nusa Daya di Ternate Perkuat Kompetensi dan Budaya Pelayanan Petugas Yantek
Pojok Pajak di Jatiland Mall Raup Rp6 Juta dalam 1,5 Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIT

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 14:54 WIT

154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak

Jumat, 25 September 2026 - 20:14 WIT

Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:42 WIT

Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT