Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut

Kamis, 24 September 2026 - 18:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban yang datang melapor ke OJK Malut (Tim)

Korban yang datang melapor ke OJK Malut (Tim)

Terasmu.id – Persoalan investasi kembali mencuat di Maluku Utara. Setelah sebelumnya kasus Zahra Berkah menjadi perhatian publik, kini dugaan investasi yang disebut “Investasi by MK” dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara.

Nilai dana yang dihimpun dalam program tersebut mencapai Rp497,5 juta dari 12 orang. Kuasa hukum para pelapor, Riryn Susanti Muhammad, meminta OJK menelusuri aliran dana hingga aset yang berkaitan dengan investasi tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah program investasi yang ditawarkan sekitar April 2026 itu disebut tidak lagi berjalan, sementara pencairan dana sebagaimana yang diharapkan para peserta juga tidak berlangsung.

Selain diadukan ke OJK, persoalan tersebut kini disebut tengah dalam penyelidikan Polres Ternate.

Riryn mengatakan, laporan kepada OJK merupakan bagian dari upaya hukum untuk membuka secara terang aliran dana dalam program investasi tersebut.

“Kami sudah menyampaikan aduan ke OJK. Kami berharap ada penelusuran terhadap jejak keuangan dan aset yang berkaitan dengan investasi ini,” kata Riryn, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan dokumen pengaduan, 12 orang tercatat menyerahkan dana dengan nominal berbeda. Total dana yang disebut mencapai Rp497,5 juta.

Baca Juga :  Wali Kota Ternate Sambut Anggota Paskibraka Tingkat Nasional dan Provinsi, Ini Harapannya

Dana tersebut masing-masing tercatat atas nama SDAH Rp122 juta, SAHD Rp27 juta, JA Rp34 juta, NR Rp25,5 juta, LN Rp45 juta, NMHC Rp15 juta, SSA Rp19 juta, FAA Rp3 juta, DF Rp13 juta, IF Rp4 juta, FS Rp13 juta, dan IO Rp177 juta.

Dalam dokumen pengaduan juga disebutkan bahwa program tersebut menawarkan keuntungan atau imbal hasil sebesar 35 persen dalam tempo sekitar 10 hingga 15 hari.

Para pelapor kemudian menyerahkan dana kepada pihak yang disebut sebagai terlapor, baik secara langsung maupun melalui rekening yang ditunjuk.

Riryn menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen transaksi dan bukti pendukung kepada OJK untuk menjadi bahan analisis awal.

OJK Minta Bukti Dilakukan Analisis

Asisten Direktur OJK Provinsi Maluku Utara, Sukma Aji, membenarkan adanya aduan terkait dugaan investasi “by MK” yang disampaikan melalui kuasa hukum Riryn Susanti Muhammad.

Menurut Sukma, OJK telah mengarahkan pelapor untuk memasukkan laporan melalui SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar informasi dan bukti yang ada dapat dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir

“OJK telah mengarahkan untuk melaporkan investasi yang diduga ilegal tersebut ke SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre. Kami masih meminta data dari kuasa hukum terkait bukti-bukti yang diperlukan untuk dilakukan analisa awal,” ujar Sukma.

Sukma menambahkan, OJK melalui Satgas PASTI Daerah Maluku Utara akan berkoordinasi dengan anggota Satgas PASTI di daerah maupun Satgas PASTI pusat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan investasi yang menjadi perhatian publik di Maluku Utara. Sebelumnya, kasus Zahra Berkah juga mencuat setelah adanya laporan dan sorotan terkait dana masyarakat yang disebut dihimpun dalam skema investasi.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan dugaan investasi “by MK” memiliki hubungan dengan kasus Zahra Berkah. Penelusuran mengenai legalitas program, aliran dana, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi bagian dari proses yang dilakukan aparat dan otoritas terkait. (*)

Follow WhatsApp Channel terasmu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir
Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar
19 Kepala Sekolah di Ternate Dicopot, Dinas Pendidikan Benahi Status di Dapodik
154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak
Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan
Diduga Tipu Member, Salah Satu Leader Zahra Berkah Dilaporkan ke Polisi
Kampus Yantek PLN Nusa Daya di Ternate Perkuat Kompetensi dan Budaya Pelayanan Petugas Yantek
Pojok Pajak di Jatiland Mall Raup Rp6 Juta dalam 1,5 Jam
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIT

PERHAPI Siapkan TPT XXXV di Ternate, 500 Peserta dari Seluruh Indonesia Bakal Hadir

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIT

Eks Bupati Taliabu Kembali Diperiksa Terkait Proyek ISDA Rp17,5 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 14:54 WIT

154 Aduan Keuangan Ilegal Masuk OJK Malut, Generasi Muda Diminta Jangan Terjebak

Jumat, 25 September 2026 - 20:14 WIT

Pukul Pelaku Persetubuhan Keponakannya, Yusup dkk Kini Didakwa Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:42 WIT

Usai Kasus Zahra Berkah, Dugaan Investasi “by MK” Rp497,5 Juta Diadukan ke OJK Malut

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Kriminal

Dugaan KDRT, Ibu Bhayangkari di Tidore Laporkan Suami ke Propam

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:21 WIT